Pengusaha Ngaku Belum Naikkan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 12:14 WIB
Pengusaha Gugat Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com)
Share :

Nurjaman menjelaskan gugatan yang dilayangkan bukanlah sebagai bentuk penolakan, tapi untuk mencari kepastian hukum terkait pedoman yang digunakan dalam memberikan upah kepada para pekerja.

"Bukan untuk membangkan kepada keputusan, tapi kami butuh kepastian hukum, karena negara ini negara hukum" tutur Nurjaman.

"Tujuannya kami ingin mencari kepastian hukum, kalau sudah ada kepastian hukum yang tetap, kalaupun gugatan kami di tolak, kami siap untuk mengikuti putasan pengadilan, kalau guagtan kamu di terima oleh pengadilan, mari sama-sama kita lakukan keputusan tersebut," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya