4. Tertunda Akibat Covid-19
Dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
5. Tunjangan PNS Lainnya
Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Menurut keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, besarannya akan sama dengan 2021.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
(Feby Novalius)