JAKARTA – Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan naik. Dengan rencana kenaikan gaji PNS ini, nantinya bisa mencapai Rp9 juta.
Berkaitan dengan isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Simak fakta seputar daftar gaji PNS 2022 hingga asal usul dinaikkan jadi Rp9 juta, dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, pada Senin (17/1/2022):
1. Aturan Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Ingat! Latihan Dasar CPNS Gratis dan Tak Ada Pungutan
2. Rincian Daftar Gaji PNS Golongan I - Golongan IV
Berikut daftar gaji PNS yang terdiri dari 4 kelompok golongan, antara lain:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
3. Penghasilan Capai Rp9 Juta
Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS. Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
4. Tertunda Akibat Covid-19
Dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” ungkapnya.
5. Tunjangan PNS Lainnya
Ada pula, tunjangan PNS antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022. Menurut keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, besarannya akan sama dengan 2021.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa.
(Feby Novalius)