Cara Daftar dan Syarat Membuat Kartu Kuning

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 17 Januari 2022 13:43 WIB
Cara dan syarat membuat kartu kuning (Foto: Shutterstock)
Share :

Cara membuat kartu kuning online

Alternatif lain kini tersedia apabila Anda tidak punya waktu untuk mengantre terlalu lama di kantor Disnaker. Anda dapat mengajukannya secara online lalu mengambilnya ke kantor jika kartu kuning telah jadi. Berikut langkah-langkahnya.

- Buka tautan https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Klik daftar.

- Masukkan beberapa data yang dibutuhkan, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan password.

- Jika sudah, pilih opsi "Masuk Sekarang".

- Isian selanjutnya yaitu mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan.

- Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

- Unggah foto resmi ukuran 3x4 setelah akun jadi.

- Selanjutnya, ikuti instruksi lanjutan serta masukkan semua data yang diperlukan.

- Klik save atau simpan agar data tersimpan di Disnaker.

- Datangi kantor Disnaker terdekat untuk mengambil kartu dan melegalisasinya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya