JAKARTA - DPR bersama pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Terkait dengan pemindahan PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan dilakukan awal 2024.
“Wah masih lama awal 2024,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta, Wacana Lama Tertunda akibat Covid-19
Dia pun masih enggan membeberkan detail skema pemindahan ASN.
“Draf skema sudah ada. Belum bisa diumumkan terbuka dulu,” tuturnya.
Baca Juga: Ketentuan Penghargaan Kepada PNS, Simak Ya!
Meski begitu dikutip dari laman ikn.go.id disebutkan bahwa pemindahan ASN dari Jakarta ke Ibukota Negara Baru dilakukan secara bertahap yakni dalam kurun waktu lima tahun. Dimana pemindahan dimulai pada tahun 2023 dan selesai tahun 2027.