PLTU Kena Pajak Karbon, ESDM Wanti-Wanti Listrik Jangan Sampai Mati!

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 10:49 WIB
PLTU Kena Pajak Karbon. (Foto: Okezone.com/Kementerian ESDM)
Share :

JAKARTA - Pajak karbon mulai dilaksanakan 1 April 2022. Hal ini menjadi bagian dari pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi guna menekan emisi karbon.

"Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Rida melanjutkan, penerapan skema cap and trade and tax secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25 Mega Watt (MW) hingga 100 MW dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Pajak Karbon Dimulai 1 April 2022, Tarif Listrik Naik?

Namun secara rinci, pemerintah membagi penetapan Batas Atas Emisi GRK (BAE) pada tiga klasifikasi, yaitu PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW, PLTU non Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.

Pengecualian tersebut dilakukan, ungkap Rida, karena mempertimbangkan faktor pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat. Lantaran memiliki kapasitasnya kecil, namun secara fungsi PLTU dengan kapasitas 25-100 MW tersebut merupakan tulang punggung suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Pajaki Ghozali Everyday, Begini Cara Sri Mulyani

"Jangan sampai mengurangi pelayaanan penyediaan listrik, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu buat kita tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, jangan sampai seperti itu," ungkap Rida.

Kementerian ESDM sendiri tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Adapun usulan mekanismenya yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya