Lutfi juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah terus melakukan pemantauan secara ketat terkait implementasi minyak goreng satu harga Rp14.000 di seluruh ritel modern di 34 provinsi. Pasalnya, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter akan dikenakan sanksi.
Adapun kontak pengaduan yang disediakan Kemendag yakni melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
"Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan," tutup Mendag.
(Feby Novalius)