Waspada Spekulan, Pemerintah Diminta Kontrol Harga Tanah hingga Properti di Ibu Kota Baru

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 23 Januari 2022 12:02 WIB
Waspada Spekulan Harga Tanah di IKN (Foto: Okezone)
Share :

Soelaeman menjelaskan, status tanah yang ada di IKN merupakan HGB (Hak Guna Bangunan) yang artinya harus menyewa dengan jangka panjang, sebab hak atas tanah diberikan selambat-lambatnya 30 tahun.

"Semua harga tanah ataupun bangunan yang ada di IKN itu harus di kontrol oleh pemerintah, termasuk harga jual juga, agar tidak terjadi spekulasi harga di wilayah sekitar IKN," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya