3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.
Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK pensiun maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.
Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)