JAKARTA – Pengusaha batu bara tak patuhi DMO akan dikenakan sanksi dan denda. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan anyar yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Baca Juga: Selamat Tinggal LPG! Ini Gas Baru Buatan RI Bisa Dipakai untuk Masak
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Dalam diktum pertama disebutkan, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Baca Juga: Investasi Proyek Hilirisasi Batu Bara Rp33 Triliun, Terbesar Kedua Setelah Freeport
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Dalam diktum kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: