Cara Jokowi Bikin Mati Kutu Spekulan Tanah Ibu Kota Baru

Antara, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 16:46 WIB
Jembatan Penghubung Ibu Kota Baru (Foto: Kementerian PUPR)
Share :

JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengantisipasi spekulan tanah.

"Substansi PP tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dikutip Antara Jumat (28/1/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, kata dia, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Wandy menilai munculnya spekulan-spekulan tanah itu sejatinya hal yang biasa terjadi saat terdapat proyek investasi.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujarnya.

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, di mana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Wandy memastikan pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pascatambang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya