Fakta-Fakta Ibu Kota Pindah, Bakal Ada Aset Negara Nganggur Rp300 Triliun

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Sabtu 29 Januari 2022 04:57 WIB
Pemindahan ibu kota (Foto: Okezone)
Share :

3. Dikelola bidang keuangan

Dalam draf UU IKN, pengelolaan aset negara di Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.

"Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya