Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 100% kontrak dengan PLN atau 100% pemenuhan DMO.
"Pemerintah senantiasa menjaga keseimbangan dalam pengembangan batu bara antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Namun kebutuhan batu bara diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," jelas Irwandy.
(Rani Hardjanti)