- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 dan
- Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).
Baca selengkapnya: Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara, Cek Syarat Terbarunya
(Taufik Fajar)