Tax Amnesty Jilid II, 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 15:24 WIB
Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Jilid II Semakin Banyak. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: 9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp8,04 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Kantongi Rp903 Miliar

Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya