“Ada satu pasal yang mengatur soal koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik PegawaiNegeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya,” paparnya.
Ke depan Susi Air akan meminta perlindungan kepada Penegak Hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi.
“Kami akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” tandasnya.
(Feby Novalius)