JAKARTA – Setelah perjalanan panjang buka tutup ekspor, kini pasokan batu bara kembali pulih dan tak lagi krisis energi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai tanggal 1–31 Januari 2022. Hal itu karena pasokan batu bara di Indonesia kian menipis, dan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis energi dalam negeri.
Dan berikut fakta perjalanan panjang buka tutup ekspor batu bara hingga RI tak lagi krisis energi, Sabtu (5/2/2022).
1. Larangan Ekspor Dinilai Tepat
Kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, Harga Batu Bara Rebound ke USD220 per Ton
"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.
2. 8 Negara Kecanduan Batu Bara Indonesia
Sejak larangan ekspor batu bara diberlakukan, sejumlah negara langsung 'ketar ketir' karena tidak memiliki pasokan untuk kebutuhan mereka. Kementerian ESDM mencatat, sudah 8 negara yang meminta Indonesia segera cabut larangan ekspor.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka tapi Tidak untuk Perusahaan Ini
"Ketika kita larang ekspor setidaknya ada 8 negara sahabat yang hubungi kita minta agar larangan ekspor dicabut. Setidaknya 8 negara ini ketergantungan terhadap batu bara sangat tinggi," ujar Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, ditulis Jumat (28/1/2022).
Ridwan tidak menjelaskan negara mana saja yang menghubungi Indonesia terkait hal ini, namun setidaknya sudah ada 3 negara yang dengan terang-terangan meminta Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara, yaitu Jepang, Korea dan Filipina.
3. Pasokan Pulih, Larangan Dicabut
Pasokan batu bara Indonesia telah membaik. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengizinkan kembali perusahaan untuk melakukan ekspor setelah dilarang selama 1-31 Januari 2022.
"Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Selasa (1/2/2022).
Namun, ekspor hanya diizinkan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain itu, perusahaan juga harus telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Realisasi DMO yang ditetapkan Pemerintah minimal sebesar 100%. Jika kurang dari persentase tersebut, perusahaan masih belum dapat melakukan penjualan batu bara ke luar negeri karena tidak adanya izin dari Pemerintah.
4. 171 Perusahaan yang Boleh Ekspor
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan ekspor batu bara bagi 171 perusahaan tambang yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Telah dikeluarkan surat pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari kepada 32 perusahaan yang kira-kira kondisinya sama," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).
(Feby Novalius)