JAKARTA - Indonesia masih menghadapi polemik harga minyak goreng. Kali ini, pedagang yang merasa paling dirugikan atas kebijakan minyak goreng satu harga Rp11.500. Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Alasan pedagang merasa dirugikan tak lain ketidakcocokan modal dengan ketentuan harga yang ditetapkan Pemerintah. Simak fakta lengkapnya dalam rangkuman yang telah Okezone buat pada Senin (7/2/2022).
1. Modal masih pakai harga lama
Alasan utama pedagang masih gunakan harga tinggi saat menjual minyak goreng tak lain modal yang masih menggunakan harga lama. Jika harus mengikuti arahan Pemerintah, pedagang akan mengalami kerugian yang cukup besar.
2. Pedagang terpaksa jual Rp19.000 per liter
Oleh karena itu, pedagang mau tak mau masih menjual minyak goreng di kisaran harga Rp19.000 per liternya. Sebagai contoh, harga minyak goreng di Pasar Pondok Gede masih berkisar Rp37.000- Rp40.000 per dua liter. Sementara itu, harga di pasar yang berada di kawasan juga tak jauh berbeda, yaitu Rp38.000- Rp40.000 per dua liter.