BLT PKH 2022 Cair, Penuhi Syarat Dapat Bantuan Rp3 Juta

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Sabtu 05 Februari 2022 04:10 WIB
Syarat dapatkan BLT PKH 2022
Share :

JAKARTA - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan cair di bulan Februari 2022.

Bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Adapun syaratnya, bansos PKH 2022 hanya bisa didapatkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

 BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Cek Besaran Bantuan Anak-Anak hingga Ibu Hamil

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos tersebut bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setelah mendaftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat mengecek lolos atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca selengkapnya: Cair Bulan Ini! Rincian Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya