Tax Amnesty Jilid II Diikuti 10.725 Wajib Pajak, Negara Kantongi Rp1,1 Triliun

Antara, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 17:44 WIB
Tax Amnesty II (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty jilid II telah mencapai Rp1,1 triliun dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor.

Adapun harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp10,25 triliun sampai 7 Februari 2022.

Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,84 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp617,24 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp798,07 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sampai 30 Juni 2022.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Antara, Senin (8/2/2022).

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya