Ingat! Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 70%, Naik Pesawat Tetap 100%

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 11:11 WIB
Syarat Naik Pesawat di Tengah PPKM Level 3. (Foto: Okezone.com/Garuda)
Share :

Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” terang inmendagri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya