Beli Rumah Dapat Diskon PPN 50%, Ini Syaratnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 13:42 WIB
Diskon PPN rumah diperpanjang (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapati insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.

"Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022," ujar Febrio di Jakarta, Selasa(8/2/2022).

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, PKP harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujar Febrio.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya