JAKARTA – Insentif alias diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah diperpanjang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mendapati insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun 2022. Insentif yang diberikan selama sembilan bulan diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni.
"Ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022," ujar Febrio di Jakarta, Selasa(8/2/2022).
Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.