Diskon PPN Properti 50% Diperpanjang hingga Juni 2022, Penjualan Rumah Laris Manis?

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 14:43 WIB
Rumah (Foto: Kementerian PUPR)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen hingga 30 Juni 2022. 

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan, perpanjangan insentif ini diharapkan bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan tren pertumbuhan pasar properti yang sudah cukup membaik selama setahun terakhir ini.

"Stimulus Pemerintah berupa DP nol persen dan relaksasi PPN properti yang diluncurkan tahun lalu terbukti memberi pengaruh signifikan terhadap perputaran ekonomi di sektor properti," kata dia dalam risetnya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).


Baca Juga: Jokowi Setujui Insentif PPnBM Mobil dan PPN Rumah Diperpanjang, Cek Bansos yang Cair

Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI), insentif pemerintah sangat berdampak besar pada penjualan properti. Bagi pengembang yang memiliki hunian ready stock ini mengalami peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen dari stimulus PPN.

Oleh karena adanya efek positif yang dihasilkan, kedua stimulus tersebut pun diperpanjang pemerintah. Insentif pembebasan PPN properti diperpanjang hingga Desember 2021 dan kemudian diperpanjang sampai dengan Juni 2022. Sementara perpanjangan kebijakan uang muka alias DP nol persen diteruskan sampai Desember 2022. Perpanjangan stimulus ini tentu bertujuan agar transaksi properti dapat meningkat sehingga membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu juga dicermati apakah insentif PPN DTP merupakan bentuk keringanan yang paling tepat. Mengingat kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah baru dan rumah siap huni sehingga makin mempersempit cakupan manfaat insentif tersebut. Di sisi lain masih ada persepsi masyarakat terhadap suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dianggap masih tinggi,” jelas Marine.

Marine Novita menegaskan, pemerintah sebaiknya memperhatikan agar transmisi kebijakan suku bunga BI7DRR diikuti pula oleh suku bunga KPR. Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen, sementara rata-rata suku bunga BI7DRR berada di angka 3,92 persen.

Saat suku bunga BI7DRR sudah mengalami penurunan sebesar 20 persen pada Februari 2021 dibandingkan awal tahun 2020, suku bunga KPR dan KPA hanya turun sekitar 1,09 persen pada periode yang sama. Terakhir, Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di angka 3,5 persen pada Desember 2021.

Sementara itu, Marine menyatakan ada komponen biaya lain yang bisa dijadikan sasaran pemerintah untuk meringankan calon pembeli rumah dan sekaligus menggairahkan industri properti misalnya dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa pemerintah daerah sudah menjalankan kebijakan ini namun perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pembebasan BPTHB ini memang cukup membantu para calon pembeli rumah, sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, di mana sebanyak 70 persen survei berharap ada keringanan BPHTB. Keinginan konsumen terhadap keringanan BPTHB dirasakan di berbagai daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya