Fakta-Fakta Denda Prokes Mal Cuma Rp500.000 tapi Tukang Bubur Rp5 Juta

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 18:46 WIB
Fakta-fakta denda tukang bubur Rp5 juta tapi mal Bandung hanya Rp500 ribu. (Foto: Ist)
Share :

2. Mendagri Tito Buka Suara

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, soal kasus ini.

Dia menyebut kalau perbedaan besaran denda administrasi itu tergantung pada kebijakan yang ada di daerah masing-masing.

"Denda hingga Rp5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas lima juta, ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom," ujarnya pada Juli 2021 lalu.

 BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%

3. 'Kok terasa tak adil?'

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut kalau kejadian itu terasa tak adil.

Menurutnya, kasus ini bisa diatasi jika peraturannya dibuat lebih rinci.

"Dari segi dampak, jelas kalau pelanggarannya dilakukan oleh pengusaha mal, kemungkinan yang terkena dampak [tertular covid-19] bisa ratusan ribu orang," jelasnya.

"Sementara seorang tukang bubur, paling-paling berapa orang yang akan membeli bubur itu ya, mungkin 20 orang, atau maksimal 50 orang," tambahnya.

Dia juga menyarankan agar adanya perubahan pada peraturan daerah atau undang-undang di atasnya.

"Jadi saya kira menghitung dua hal itu saja, kita sudah menimbulkan pemikiran di kepala kita 'kok terasa sekali tidak adil' dari sudut kemampuannya tadi," tegasnya.

 BACA JUGA:Ikuti Inmendagri PPKM Level II, Sukabumi Kembali Berlakukan Ganjil Genap

4. Reaksi warga Bandung

Setelah Mal Festival Citylink Bandung ditutup dan dikenai denda Rp500 ribu, para warga pun ikut berkomentar.

Warga Bandung bernama Jafar dengan tegas merasa tak ada keadilan kalau mengingat kasus tukang bubur dulu.

"Jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes yang juga dilakukan tukang bubur di Tasikmalaya yang akhirnya terkena denda Rp5 juta , ini buat saya adalah sebuah ketidakadilan," tegasnya.

Dia menyayangkan sanksi yang didapat mal itu tak sesuai apalagi kerumunan di tempat tersebut lebih besar.

"Apalagi kalau melihat pelanggaran di mal yang melibatkan banyak orang rasanya konsekuensi yang diberikan sangat tidak sepadan," tuturnya.

Jafar khawatir kalau sanksinya hanya seperti itu tentu tidak akan menimbulkan efek jera.

"Justru buat saya ini tidak akan menimbulkan efek jera. Kalaupun terulang, pasti pihak-pihak pelanggar prokes melihatnya hanya sebatas denda seadanya," katanya.

Terakhir, Jafar meminta agar pemerintah tak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Lalu, komentar lain datang dari warga Kabupaten Bandung Ugie yang juga pemilik kedai Burger di Kota Bandung.

"Adil dalam artian ketika tukang bubur diberikan sanksi denda Rp5 juta yang notabene dia usahanya buat perutnya sendiri, tapi pemerintah menjatuhkan sanksi denda kepada mal besar yang mengundang banyak hingga ratusan orang berkumpul, malah dendanya hanya Rp 500 ribu saja," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya