JAKARTA – PNS yang ingin naik pangkat bisa mengajukan kenaikan pangkat atau KP. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, pengusulan KP diterima paling lambat pada 28 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
“Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” jelasnya, Jumat (11/2/2022).
Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.