“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku, tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
(Taufik Fajar)