Kritik JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Mau Makan Apa?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 13:38 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

KSPI menilai tidak semua pekerja memiliki jaminan kehilangan pekerjaan, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.

Dengan begitu, KSPI mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya