Polemik JHT, Apa Sebenarnya Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kinerja BPJS Ketenagakerjaan disoroti setelah pencairan JHT baru bisa dilakukan pada masa pensiun pekerja di 56 tahun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan pun menolak aturan tersebut.

Lantas seberapa besar manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja>

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Baca Juga: Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan terbagi dalam empat program. Berbagai manfaat ini dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), berikut manfaat-manfaat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Baca Juga: Ketua DPD RI Kritisi Aturan Pencairan JHT

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat ini diberikan tidak terbatas biaya, di mana diberikan sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

2. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya