Filosofi JHT untuk Cover Masa Tua Pekerja

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 12:00 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

Namun, kata dia, belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Banyak pekerja sudah jadi peserta program JHT tapi belum ikut program jaminan pensiun.

Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran. Peserta belum tentu bisa mendapatkan JKP. “(Pengusaha) Nunggak saja satu atau dua bulan pas terjadi, maka tidak mendapatkan claim jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” katanya.

Menurutnya, saat ini banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal. Belum tentu orang di PHK langsung dapat pesangon. Situasi ini, kemudian membuat pekerja mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya