JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun Bikin Buruh Marah, Akhirnya Menaker Buka Suara

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 21:15 WIB
Menaker soal Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Menurut Ida, selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dimana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015," tambahnya.

Lahirnya PP nomor 46 tahun 2015 juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional atau undang-undang.

"Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang JHT yaitu mulai dari undang-undangnya dan juga peraturan pemerintahnya," pungkas Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya