"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah ada penetapan cacat total tetap, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut," jelas Ida.
Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.
"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya.
(Taufik Fajar)