Fakta-Fakta Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Nomor 4 Korban PHK Dapat Uang Tunai

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 08:50 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

4. Tak Perlu Bayar Iuran Lagi

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

5. Tidak Sepenuhnya Benar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar.

Hadirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, untuk mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi. Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online.

"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Ida.

Menurut dia manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.

"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya