Sebagai informasi, perawat membutuhkan sertifikasi berupa Surat Tanda Registrasi (STR).
Itu sebagai bukti tertulis dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk bisa menjadi perawat.
Surat tersebut pun sebagai izin kalau perawat yang bersangkutan sudah boleh menangani pasien.
Maka dari itu perawat harus mengikuti program pendidikan keperawatan selama 3 tahun yang bergelar Diploma 3 (D3).
BACA JUGA:Kerja di Perusahaan Jeff Bezos Dapat Gaji Rp5 Miliar
Serta, mereka juga harus mengambil Sarjana (S1) selama enam tahun.
Untuk seorang perawat yang ingin ambil gelar spesialis keperawatan bisa lanjut pendidikan Magister (S2).
Perawat yang sudah diizinkan bekerja ternyata bayarannya tak sama rata.