"Para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," himbau OJK.
Sebagai informasi untuk aset Kripto dan produk perdagangan berangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawasan Berjangka Komoditi) dibawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)