Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker ini bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh. Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh.
"Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," tandas Said.
(Taufik Fajar)