Pekerja Bisa Cairkan JHT 100% Sebelum 3 Mei 2022

Athika Rahma, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 20:45 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

Sementara pada aturan baru, JHT dibayarkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal atau cacat total tetap. Kemudian di aturan baru disebutkan, pencairan JHT tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring. Sementara di aturan baru, dokumennya berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, alias tinggal mengupdate di Jamsostek Mobile (JMO).

"Bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal," tulis Kemnaker, mengutip aturan lama.

Di aturan, manfaat JHT akan utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal di hari tuanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya