Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 09:12 WIB
Waspada Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi memanggil lima orang Influencer maupun afiliator yang memberikan fasilitas memasarkan produk Binary Option dan Broker yang tidak terdaftar di Bappebti. Influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam

OJK menduga para Influencer tersebut memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu para Influencer juga diduga memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Binary Option Itu Ilegal karena Bersifat Judi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Hati-Hati! Penipuan Binary Option Berkedok Investasi

Tongam menjelaskan pemanggilan terhadap 5 influencer tersebut dilatarbelakangi oleh harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang di promosikan oleh para Influencer tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya