Seperti Judi, Influencer Diminta Hapus Konten Tentang Binomo Cs

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 10:35 WIB
Influencer diminta hapus konten terkait Binomo Cs. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak langsung percaya ketika ada penawaran Binary Option.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta tak langsung percaya meskipun dipromosikan oleh seseorang yang telah memiliki banyak pengikut di media sosialnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Binary Option dan Broker ilegal tidak memiliki izin dari otoritas terkait, misalnya seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX.

Sehingga tidak ada jaminan maupun perlindungan untuk masyarakat yang mengalami dampak kerugian yang dalam.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ujar Tongam L Tobing pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

 BACA JUGA:Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Aplikasi Binomo Ilegal, Ini Pengakuannya

Oleh sebab itu, SWI telah memanggil setidaknya 5 orang Influencer yang turut mempromosikan trading online ilegal tersebut.

Seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Pada pertemuan tersebut, SWI meminta pada influencer menghentikan promosi yang dilakukan untuk binary ption dan broker ilegal tersebut.

Karena aktivitas tersebut sudah masuk kedalam kategori perjudian.

Sebab trader hanya memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

 BACA JUGA:Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim: Masih Penyelidikan

SWI meminta, agar para influencer segera menghapuskan konten-konten yang berkaitan dengan Binary Option dan broker ilegal tersebut.

Baik itu konten promosi hingga konten pelatihan atau kelas untuk mengukuti judi berkedok trading tersebut.

Sebagai informasi, saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang telah diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan merugikan masyarakat, seperti 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya