JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun jika Peserta Meninggal Dunia?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 11:01 WIB
Penjelasan terkait pencairan JHT jika peserta meninggal dunia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Akan tetapi, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

 BACA JUGA:Dana JHT Rp372 Triliun Disimpan di Sini, Masih Aman?

Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya