JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun jika Peserta Meninggal Dunia?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 11:01 WIB
Penjelasan terkait pencairan JHT jika peserta meninggal dunia. (Foto: Okezone)
Share :

“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.

 BACA JUGA:Ketimbang Unjuk Rasa Terkait Polemik JHT, Partai Perindo Dorong Upaya Dialog

Sementara, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.

Di mana, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya