Namun, komponen kenaikan tersebut harus mulai diperhitungkan.
Setelah itu, Pemerintah dan DPR juga diberikan waktu 60 hari untuk membahas komponen biaya sebelum menetapkan tarif haji tahun 2020 ini.
"Kami akan mendengar seluas-luasnya usulan masyarakat. Kami paham betul kondisi (pandemi) ini, tapi kalau kita hilangkan biaya protokol kesehatan, tapi masing-masing negara masih menerapkan lalu siapa yang menanggung? (Jemaah) tidak bisa berangkat. Itu yang perlu dibahas," jelasnya.
Dia juga menambahkan, nantinya pemerintah akan mempertimbangkan berapa imbal balik dari dana investasi haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) dapat mengalokasikan dana untuk selisih kenaikannya.
(Zuhirna Wulan Dilla)