Jokowi Bakal Tetapkan Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa Jadinya?

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 13:18 WIB
Jokowi Bakal Tetapkan Kepala Otorita IKN Nusantara (Foto: BPMI Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN).

Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 juga disinggung mengenai Kepala Otorita IKN Nusantara. Lalu siapa yang bakal jadi Kepala Otorita IKN Nusantara?

"Tunggu peraturan turunannya seperti Peraturan Presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, dari Ahok hingga Bambang Brodjonegoro

Sebelumnya, ada calon pemimpin ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Empat calon ini sudah disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020.

"Untuk badan otorita ibu kota negara memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, pak Bambrodj (Bambang Brodjonegoro). Dua, pak Ahok. tiga, pak Tumiyana. Empat, pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, 2 Maret 2020.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Kemudian, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana, eks Menristek Bambang Brodjonegoro dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas

Sementara itu, tim lintas kedeputian KSP pun terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mematangkan aturan turunan UU tersebut.

Wandy Tuturoong mengatakan bahwa peraturan turunan dari UU IKN akan dirampungkan pada bulan Maret- April tahun ini. "Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujarnya.

Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan "Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat

provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini".

Dalam pasal 9 juga disebutkan "Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.

Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Pemerintah sedang menyusun sepuluh aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN.

Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya