Koko seorang pekerja di PT A dengan upah yang diaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun.
BACA JUGA:Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemenaker Kedepankan Transparansi
Maka manfaat JHT yang akan diterima Koko yakni Rp66.775.213 (tanpa membayar iuran lanjutan).
Adapun total tersebut jika sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lalu, manfaat JHT yang akan diterima Koko jika sesuai ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yakni sebesar Rp15.800.316.