Sentil Menaker soal Aturan JHT! Hotman Paris: Kena PHK Tak Cair, Bisa Saja Selama 24 Tahun Jatuh Miskin

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 19 Februari 2022 05:05 WIB
Hotman Paris sentik Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT. (Foto: TikTok)
Share :

JAKARTA - Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris menyentil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, Menaker menerbitkan aturan baru JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pencairan dana hanya bisa saat peserta berusia 56 tahun.

Hotman Paris pun merasa kalau aturan itu tidak adil untuk para pekerja.

"Coba renungkan si buruh atau pekerja bekerja 10 tahun setiap bulan gaji sebesar 2% dipotong ke JHT. 10 tahun lebih uang masuk JHT dan itu uang dia," ujar Hotman dalam video yang diunggah di sebuah akun TikTok, Jumat (18/2/2022).

Baginya, aturan JHT hanya akan mempersulit hidup buruh atau pekerja yang terkena PHK.

"Tiba-tiba di PHK pada umur 32. Dengan Permenaker maka tidak bisa mencairkan JHT karena menurut peraturan diambil 56 tahun. Di PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnnya sendiri. Di mana keadilannya Bu. Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," katanya.

 BACA JUGA:Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya

Dia menegaskan, aturan yang sebelumnya dalam Permenaker 19 tahun 2015 sudah tepat dan memberi keuntungan bagi para pekerja.

Sedangkan untuk aturan terbaru tidak berdasar dan sulit diterima secara logika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya