JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN), Selasa (15/2/2022), pertanyaan soal siapa kepala Otorita IKN bermunculan.
Diwakilkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong, meski UU tersebut telah ditandatangani, dia mengatakan kalau keputusan kepala Otorita itu belum ada.
"Tunggu peraturan turunannya seperti Peraturan Presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk dan lain-lain. Target nya Maret-April ini bisa selesai," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
BACA JUGA:Jokowi Bakal Tetapkan Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa Jadinya?
Diketahui, Jokowi sempat menyebut empat calon kandidat untuk kepala Otorita IKN pada Maret 2020.
"Untuk badan otorita ibu kota negara memang kami akan segera tanda tangan peraturan presiden, di mana nanti ada CEO-nya (pemimpin). Kandidatnya ada, namanya banyak. Satu, pak Bambrodj (Bambang Brodjonegoro). Dua, pak Ahok. tiga, pak Tumiyana. Empat, pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan pada (2/3/2020) silam.
Setelah itu, Wandy Tuturoong menyebut kalau turunan dari UU IKN akan dirampungkan pada bulan Maret- April tahun ini.
Sebagai informasi, IKN akan dibangun di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Ada UU IKN, Jokowi Siapkan 9 Aturan Turunan dari Anggaran hingga Pembagian Wilayah Ibu Kota
Nusantara pun dipilih sebagai nama dari IKN.
Diperkirakan juga kalau anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN itu sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Baca Selengkapnya: Jokowi Bakal Tetapkan Kepala Otorita IKN Nusantara, Siapa Jadinya?
(Zuhirna Wulan Dilla)