JAKARTA - Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menjadi sorotan Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea. Dia mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru JHT.
Dikutip dari laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022), Hotman mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ujar Hotman.
Apalagi, jika buruh tersebut terkena PHK dan tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Jika seseorang bekerja 10 tahun dan rutin membayar JHT, lanjutnya, maka dia harus menunggu berpuluh-puluh tahun hanya untuk mendapatkan uangnya.
"Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia?" tanyanya.