Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 12:29 WIB
Urus 3 izin ini wajib pakai BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

2. Jual beli tanah

Dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya