Urus 3 Perizinan Ini Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 12:29 WIB
Urus 3 izin ini wajib pakai BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kini menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan.

Tanpa kartu ini, masyarakat tidak akan bisa mendapatkan izin mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.

Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Lantas, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).

1. Naik Haji atau Umrah

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.

 BACA JUGA:Selain Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji hingga Urus SIM-STNK

Sementara pada poin a dijelaskan, BPJS Kesehatan juga jadi syarat bagi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah.

2. Jual beli tanah

Dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

3. Urus SIM, STNK dan SKCK

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya