JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam beleid Perpres terbaru, Kepala Negara telah menambah posisi wakil menteri di lingkup Kementerian Perhubungan untuk membantu tugas Menteri Perhubungan.
“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis isi Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022).
Sementara itu, posisi Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kemudian Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi :membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan, kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.